Sambutan Walikota
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam damai, salam sejahtera buat kita semuanya.
Shalom, berkah dalem. Om swastiastu. Namo budhayya.
Salam kebajikan.
Dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada setiap Warga Negara Indonesia, khususnya di Kota Semarang, sekaligus sebagai implementasi amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang TK, SD, dan SMP secara proporsional, berkeadilan, dan tidak diskriminatif bagi semua pihak.
Sebagai agenda tahunan, Pemerintah Kota Semarang terus mendorong PPDB sebagai bagian dari pembangunan pendidikan yang bertujuan untuk memastikan semua anak dapat melanjutkan dan mendapatkan pendidikan yang layak sehingga akan meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia yang berkompeten dan berkualitas sesuai visi-misi Kota Semarang guna mendukung terwujudnya sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Proses seleksi PPDB yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan bagi calon peserta didik baru untuk mendaftar dan memantau setiap tahapannya secara langsung melalui akses internet. Untuk itu saya mengajak kepada masyarakat, orang tua/wali calon peserta didik, peserta didik, satuan pendidikan, serta seluruh stakeholder yang terlibat juga Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk bersama-sama mewujudkan PPDB Tahun 2024 yang baik, berkualitas, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Mari kita bergerak bersama menciptakan generasi muda yang berkualitas, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Terimakasih. Maturnuwun.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
WALI KOTA SEMARANG
TTD
Dr. Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos.
Sambutan Kepala Dinas Pendidikan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada hari yang berbahagia ini Dinas Pendidikan Kota Semarang dapat bersama-sama melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025.
Pelaksanaan PPDB merupakan momentum penting dalam dunia pendidikan. Melalui kegiatan ini, kita membuka kesempatan bagi generasi penerus bangsa untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas.
Dengan mengucap rasa syukur, hari ini kita resmi melaunching pelaksanaan PPDB untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kota Semarang.
Penyelenggaraan PPDB untuk tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Keputusan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dab Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
PPDB tahun ini masih mengacu sistem zonasi yang bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan keluarga, menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bermutu bagi siswa, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru, mendorong kredibilitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen, serta memberikan bantuan / afirmasi yang lebih tepat sasaran baik sarana maupun prasarana.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPDB di Kota Semarang maka diterbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan kebijakan dan teknis yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/0002/421.7/V/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Akhir kata, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung terselenggaranya PPDB tahun ini, khususnya pada PT. Dinustek sebagai pemenang lelang penyedia jasa pembuatan aplikasi atas segala fasilitas yang disediakan sehingga PPDB dapat berjalan tertib dan lancar.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Kepala Dinas Pendidikan
Kota Semarang
TTD
Dr. Bambang Pramusinto, SH., S.IP., M.Si