Sambutan Walikota

walikota semarang

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam damai, salam sejahtera buat kita semuanya.
Shalom, berkah dalem. Om swastiastu. Namo budhayya.
Salam kebajikan.

Mengacu pada amanah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, di mana Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Visi-Misi Kota Semarang 2021-2024 selaras dengan hal tersebut yang mana kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia yang unggul dan produktif untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial.

Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui penerapan kebijakan Kurikulum Merdeka yang memberikan ruang bagi para guru dalam mengembangkan merdeka belajar untuk mewujudkan transformasi pembelajaran yang berpusat dan berpihak pada peserta didik. Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Semarang berupaya meningkatkan pelayanan dalam bidang pendidikan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital berupa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan (PPDB Daring) untuk jenjang TK, SD dan SMP. Harapannya, ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mengurangi mobilitas karena dapat dilakukan di manapun, bahkan di rumah masing-masing.

Maka dari itu, saya mengajak masyarakat, orang tua/wali murid, peserta didik, pihak sekolah, serta seluruh stakeholder yang terlibat dengan leading sektor Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk dapat bersinergi dalam rangka mewujudkan PPDB tahun 2023 secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan. Dengan PPDB daring ini, kami mengupayakan agar semua lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan sehingga tidak ada lagi anak putus sekolah atau tidak tertampung di sekolah negeri maupun swasta, di semua jenjang pendidikan.

Terakhir, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada semua stakeholder atas terlaksananya PPDB daring ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha kita dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia, khususnya di Kota Semarang. Mari Bergerak Bersama menjadikan Semarang Semakin Hebat.

Terimakasih. Maturnuwun.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

WALI KOTA SEMARANG

TTD

Ir. Hj. HEVEARITA G. RAHAYU, M.Sos.

Sambutan Kepala Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya, Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun pelajaran 2023/2024 kembali menyelenggarakan agenda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penyelenggaraan PPDB untuk tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan yang masih mengedepankan sistem zonasi. Sistem zonasi bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan keluarga, menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bermutu bagi siswa, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru, mendorong kredibilitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen, serta memberikan bantuan / afirmasi yang lebih tepat sasaran baik sarana maupun prasarana.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPDB di Kota Semarang diterbitkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP atau bentuk lain yg sederajat di Kota Semarang, Keputusan Walikota Semarang Nomor 422.1/423 Tahun 2023 tentang Nilai Akhir Pemeringkatan dan Zonasi, Keputusan Walikota Semarang Nomor 422.1/421 Tahun 2023 tentang Daya Tampung dan Pemberian Kemudahan, Keputusan Walikota Semarang Nomor 422.1/422 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/9069/422.1/V/2023 tentang Alur Pendaftaran, Jadwal Pelaksanan, Penetapan Lingkungan Sekolah, Alur Pengesahan Piagam Prestasi, Alur Pengesahan Sertifikasi Penguatan Pendidikan Karakter dan/atau Kearifan Lokal, Ijazah PAUD 1 (satu) tahun, Alur Perpindahan Domisili Orangtua/Wali ke Daerah, Alur Pengesahan Pemeriksaan Peserta Didik berkebutuhan Khusus dalam Zona, Alur Pengesahan Asesmen siswa usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai 6 (enam) tahun per tanggal 1 (satu) Juli 2023 dalam zona, dan Pakaian Seragam Sekolah dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024. Penyusunan peraturan dan pelaksanaan PPDB Tahun 2023 melibatkan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai unsur yang peduli terhadap pendidikan di Kota Semarang, antara lain Komisi D DPRD Kota Semarang, Ombudsman Republik Indonesia, Perguruan Tinggi, Dewan Pendidikan Kota Semarang, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Organisasi Profesi dan BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Sekolah) Kota Semarang.

Akhir kata, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung terselenggaranya PPDB tahun ini, khususnya pada dinustekPT. Dinustek sebagai pemenang lelang penyedia jasa pembuatan aplikasi atas segala fasilitas yang disediakan sehingga PPDB dapat berjalan tertib dan lancar.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

 

PLT. Kepala Dinas Pendidikan
Kota Semarang

TTD

Dr. Bambang Pramusinto, SH., S.I.P., M.Si